Berita Terupdate Dan Terpercaya

Saturday, December 13, 2025

BUPATI LAMPUNG TENGAH ARDITO WIJAYA KENA OTT KPK



Bandar Lampung - Dekan FISIP Universitas Dharma Wacana Kota Metro Sudarman Mersa mengatakan, apa pun yang terjadi pada kepala daerah, baik tersangkut masalah hukum ataupun tidak, roda pemerintahan daerah tidak boleh berhenti. 

Hal itu dikatakan Sudarman terkait kasus yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Hal itu menyusul ditetapkannya Bupati Lamteng Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lamteng tahun 2025. 


Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK menyusul operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/12/2025). 

Mereka adalah anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Menurut Sudarman, fungsi pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Mengingat kondisi saat ini, Ardito Wijaya menjadi tersangka dalam kasus korupsi fee proyek, posisi Bupati Lampung Tengah harus segera diisi agar pemerintahan di daerah tersebut dapat berjalan dengan baik," kata Sudarman, Jumat (12/12/2025).

"Untuk penunjukan Plt bupati, umumnya dilakukan saat bupati definitif berhalangan. Hal ini melibatkan usulan dari gubernur kepada Menteri Dalam Negeri," sambungnya.

Sudarman melanjutkan, penunjukan Plt tersebut bersifat sementara sampai putusan terhadap Ardito mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Hal tersebut tertuang dalam pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa bupati yang tersangkut masalah pidana diberhentikan sementara oleh menteri. 

"Demikian juga tertuang dalam pasal 81 yang mengatakan bahwa wakil bupati ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati sampai kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap," tutupnya.

Otomatis

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono mengatakan, Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri secara otomatis mengambil alih tugas dan wewenang apabila bupati berhalangan sementara.

"Sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara," ujar Budiono, Jumat (12/12/2025).

"Secara administratif, gubernur selaku wakil pemerintah daerah menunjuk wakil bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam pasal 65 ayat 4 dan pasal 66 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sambungnya. 

 (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik)



Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Kena OTT KPK, Begini Kata Pengamat, https://lampung.tribunnews.com/lampung/1197445/bupati-lampung-tengah-ardito-wijaya-kena-ott-kpk-begini-kata-pengamat.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto

0 comments: