LAPORAN : 

Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana bersama dua tim suksesnya mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/2)

ZONA BERITA (RMOL LAMPUNG) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 13 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider tiga bulan penjara terhadap Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana, Kamis (23/2).

Politisi Partai Nasdem itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana program irigasi dan melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor," kata Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim.

Selain Wiwik, Majelis Hakim juga dua tim suksesnya yang ikut berkomplot melakukan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2022. 

Keduanya adalah Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto yang divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menyaksikan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiganya melakukan pungutan paksa terhadap beberapa desa yang akan menerima program irigasi.

Program tersebut merupakan program usulan aspirasi Dewan, yang disimpulkan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI, dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.

Saat usulan tersebut diterima, Wiwik Yuliana meminta komitmen 10 persen dari nilai dana kepada para Kepala Desa calon penerima bantuan.