Lampung, adalah sebuah provinsi di bagian ujung selatan Pulau Sumatra, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahannya berada di Kota Bandar Lampung. Provinsi ini memiliki dua kota, yaitu Bandar Lampung dan Metro, serta 13 kabupaten
Lampung, adalah sebuah provinsi di bagian ujung selatan Pulau Sumatra, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahannya berada di Kota Bandar Lampung. Provinsi ini memiliki dua kota, yaitu Bandar Lampung dan Metro, serta 13 kabupaten
Lampung, adalah sebuah provinsi di bagian ujung selatan Pulau Sumatra, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahannya berada di Kota Bandar Lampung. Provinsi ini memiliki dua kota, yaitu Bandar Lampung dan Metro, serta 13 kabupaten
Lampung, adalah sebuah provinsi di bagian ujung selatan Pulau Sumatra, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahannya berada di Kota Bandar Lampung. Provinsi ini memiliki dua kota, yaitu Bandar Lampung dan Metro, serta 13 kabupaten
Lampung, adalah sebuah provinsi di bagian ujung selatan Pulau Sumatra, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahannya berada di Kota Bandar Lampung. Provinsi ini memiliki dua kota, yaitu Bandar Lampung dan Metro, serta 13 kabupaten
ZONA BERITA - Lampung Timur Juragan gabah warga Dusun III, Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, disatroni kawanan perampok bersenpi, Jumat (24/2/2023) dini hari.
Korban Paini (50) mengatakan, perampok yang masuk ke dalam rumahnya berjumlah empat orang. Mereka masuk melalui pintu depan.
"Kejadian sekitar pukul 03.00, saat semua yang ada di rumah sedang tidur. Saya dan suami di kamar tengah, anak di kamar depan, dan keponakan di kamar belakang," kata Paini.
Semua diikat oleh pelaku. Bahkan Sutopo, suami Paini, mendapat perlakuan kekerasan dan mengalami luka memar pada wajah karena pukulan benda tumpul.
Dalam kondisi demikian, para korban hanya bisa pasrah. Paini pun terpaksa menunjukkan uang yang ia simpan kepada kawanan perampok.
"Kami takut akan ditembak jika tidak menunjukkan harta berharga. Makanya saya tunjukkan keberadaan uang Rp70 juta yang ada di lemari kamar," terang Paini.
Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana bersama dua tim suksesnya mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/2) ZONA BERITA (RMOL LAMPUNG) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 13 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider tiga bulan penjara terhadap Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana, Kamis (23/2).
Politisi Partai Nasdem itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana program irigasi dan melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor," kata Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim.
Selain Wiwik, Majelis Hakim juga dua tim suksesnya yang ikut berkomplot melakukan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2022.
Keduanya adalah Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto yang divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menyaksikan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiganya melakukan pungutan paksa terhadap beberapa desa yang akan menerima program irigasi.
Program tersebut merupakan program usulan aspirasi Dewan, yang disimpulkan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI, dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.
Saat usulan tersebut diterima, Wiwik Yuliana meminta komitmen 10 persen dari nilai dana kepada para Kepala Desa calon penerima bantuan.
Zona Berita (Kupastuntas.co) : Metro - Setelah setahun kabur dari kejaran Polisi, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya tertangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro Polda Lampung di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, buronan Polisi tersebut ialah Kukuh Ananda alias Koko (22) warga Kecamatan Metro Timur.
"Tersangka ini merupakan DPO atas laporan tindak pidana Curas pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 setahun yang lalu, tepatnya pukul 03.00 WIB. Setelah team mendapatkan informasi, tersangka ada di Rusunawa," kata Mangara saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (19/2/2023).
"Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan saat tersangka akan keluar dari Rusunawa tersebut pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB," imbuhnya.
Kasat menerangkan, kronologis aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat setahun lalu adalah dengan cara menghampiri korbannya yang melintas di jalan Sutan Syahrir.
Saat itu, korban yang merupakan pelapor bernama Berlian Agung Pratama (23) seorang mahasiswa warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur sedang membenahi motor miliknya bersama rekannya yang merupakan saksi bernama Andianto warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
"Awalnya ada laporan dari korban yang mengaku mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan, yang mana peristiwa tersebut bermula pada saat pelapor dan saksi sedang membenahi motornya didepan pengadilan negeri. Lalu datang seorang laki-laki berboncengan dengan seorang perempuan yang tidak dikenal tanpa alasan yang jelas marah-marah kepada korban," jelasnya.
"Saat pelaku akan memegang pelapor, namun pelapor ini khawatir akan dipukul, kemudian korban berlari meninggalkan rekannya dan masuk kedalam kantor pengadilan negeri Metro dengan cara memanjat pagar kantor pengadilan," tambahnya.
Kasat melanjutkan, saat berada berada didalam kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, korban menghubungi bibinya yang bertempat tinggal di komplek belakang kantor Pengadilan setempat.
"Setelah pelapor kembali ketempat kejadian, saksi Andianto dan motor milik pelapor sudah tidak ada berikut pelakunya. Lalu saat pelapor bertemu kembali dengan saksi Andianto, saksi mengaku bahwa saksi dibawa dengan mobil kedalam gang untuk mencari pelapor," terangnya.
Atas aksi Curas pelaku, korban mengalami kerugian satu unit motor Suzuki Satria FU warna biru putih yang dibawa pelaku.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap rekan pelaku bernama Roni Juwana alias Kanjut yang berperan sebagai penadah motor curian. Ia telah divonis pengadilan dengan pasal 480 KUHP dan kini masih menjalani hukuman penjara.
Kini tersangka Kukuh Ananda alias Koko (22) telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan diganjar hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Kapolres Lampung Timur AKBP M. RIZAL MUCHTAR saat diwawancarai terkait DPO Kades Braja Sakti (foto ANDONO)
ZONA BERITA (LAMPUNG77.ID) –Polres Lampung Timur tetap akan melakukan pencarian terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Diketahui, oknum Kades Braja Sakti berinisial ES tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Ia pun kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Upaya penyelidikan dan pencarian tetap kita lakukan usai Kades Braja Sakti berstatus DPO,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, saat diwawancarai disela-sela kunjungan kerjanya di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur, Sabtu (18/2/2023).
Kapolres meminta agar Kades Braja Sakti berinisial ES tersebut mempunyai itikad baik untuk bertanggung jawab dengan melakukan proses hukum.
Ditempat yang sama, Camat Way Jepara, Raden Baruna Jaya mengatakan usai Kades Braja Sakti itu berstatus DPO dan menghilang hingga 2 bulan ini, untuk sementara tugasnya telah dilimpahkan ke sekretaris desa sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Sementara Plh oleh sekretaris desa. Kita tunggu status yang jelas hingga 6 bulan, baru bisa ditetapkan pejabat sementara atau pergantian antar waktu,” kata Baruna.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Braja Sakti berinisial ES ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh unit Tipikor Polres Lampung Timur.
Namun, oknum Kades tersebut dikabarkan menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak awal Januari 2023 lalu.
Zona Berita Lampung (RADARLAMPUNG.CO.ID)- Way Kanan menjadi salah satu daerah di Lampung yang belum lepas dari persoalan cabul.
Terbaru, Polsek Negeri Besar Way Kanan menangkap dan mengamankan Ujang (48), seorang ayah yang diduga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri berulangkali.
Mirisnya, warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan itu ditengarai mencabuli anak yang seharusnya ia lindungi tersebut sejak usia 8 tahun.
Ujang ditangkap di kediamannya oleh jajaran personel Polsek Negeri Besar nyaris tanpa perlawanan, pada Jumat malam 17 Februari 2023.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat keluarga mengetahui perbuatan Ujang.
Mendengar pengakuan korban, keluarga tersebut langsung melapor ke Polsek Negeri Besar.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
LAMPUNG, KOMPAS.com - Begal sadis ditembak lantaran hendak menusuk polisi yang menangkapnya. Pelaku telah mencuri sepeda motor dan membacok korbannya.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial BA (30) tersebut.
Hendra mengatakan, warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo itu ditangkap pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 04.50 WIB.
"Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda," kata Hendra saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023) sore.
Hendra juga membenarkan pelaku BA ditembak saat ditangkap. Menurutnya, pelaku berusaha menusuk anggota dengan pisau. "Pelaku melawan dan hendak menusuk anggota saat ditangkap. Sehingga kita terpaksa berikan tindakan tegas terukur (ditembak)," kata Hendra.
Hendra mengatakan, BA adalah pelaku curas sepeda motor milik Parjiman (50) yang merupakan warga desa tetangga pelaku di Kecamatan Sidomulyo pada Rabu (15/2/2023) sore. "Pelaku BA membacok korban menggunakan badik saat tepergok sedang membawa kabur sepeda motor korban," kata Hendra.
Pencurian tersebut terjadi saat korban sedang mengambil air wudhu untuk salat magrib. Pelaku BA datang bersama seorang lainnya (dalam pengejaran) lalu mengambil sepeda motor korban yang diparkir di teras samping rumah.
Ketika itu, putra korban memergoki para pelaku dan langsung berteriak minta tolong. Para pelaku pun melarikan diri dan tancap gas sambil membawa sepeda motor curian itu. "Korban lalu mengejar kedua pelaku dengan sepeda motor dan sempat menabrak pelaku BA yang membawa motor korban itu," kata Hendra.
Keduanya terjatuh namun pelaku bangkit lebih dahulu dan mencabut badik yang dibawanya. "Pelaku kemudian membacok tubuh korban berkali-kali lalu kabur," kata Hendra.
Hendra mengatakan, korban kini masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka bacok di sekujur tubuh.
"Kita masih mengejar satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya," kata Hendra.
Keluarnya delapan kades di Lampung Timur ini membuat Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi emosi.
ZONA BERITA (SuaraLampung.id) - Delapan kepala desa memilih keluar ketika kegiatan musrenbang tingkat kecamatan sedang berlangsung di Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Senin (13/2/2023).
Delapan Kades yang keluar ruangan sebelum acara selesai tersebut yaitu, Kades Braja Asri; Braja Dewa, Sriwangi, Sumur Bandung, Sri Rejosari, Sumberejo, Labuhanratu Danau, Braja Fajar dan Sumber Marga.
Keluarnya delapan kades di Lampung Timur ini membuat Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi emosi. Azwar langsung meminta mik yang sedang dipegang Camat Way Jepara.
"Itu namanya kades tidak punya etika," ujar Azwar menggunakan mik. Azwar langsung memanggil Inspektorat untuk mengecek pekerjaan kades-kades itu.
Menurut Azwar, jika ada temuan pekerjaan yang tidak beres agar ditindak untuk dilaporkan ke kejaksaan.
"Jangan seperti preman keluar tanpa etika, saya juga preman kalau mau dengan cara preman saya siap dimana saja," tantang Azwar Hadi.
Kepala Desa Braja Asri Darusman mengatakan dirinya dan rekan-rekan kades lain sengaja keluar ruangan sebelum Musrenbang selesai karena usulan pembangunan mereka tidak pernah direalisasikan.
"Untuk apa mengikuti sampai selesai sudah jelas desa saya dan 7 desa lainnya yang ikut keluar tidak mendapatkan pembangunan apapun," kata Darusman.
Terang Darusman sejak sekitar taga tahun sebelumnya hanya desa desa tertentu yang selalu mendapat prioritas pembangunan sehingga persoalan tersebut yang memicu delapan kades keluar ruangan sebelum acara selesai.
Menanggapi persoalan tersebut Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menilai delapan kepala desa yang keluar sebelum acara selesai dinilai tidak memiliki etika.
Azwar Hadi menegaskan akan melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kinerja kades kades tersebut, tidak menutup kemungkinan kinerja delapan kades dimaksud ada yang menyimpang.
"Itu tindakan yang tidak menghargai acara belum selesai keluar hanya karena tidak mendapat pembangunan, kalau inspektorat ada temuan akan saya tindak tegas," jelas Wakil Bupati Lampung Timur tersebut.
Kata Azwar Hadi jika hanya persoalan tidak mendapat pembangunan seharusnya diselesaikan dengan cara dialog bukan langsung keluar ruangan.
"Seharusnya dilihat di depan ada wakil bupati, ada dua anggota DPRD ada para kadis dan staf ahli, belum di ruangan banyak masyarakat," terang Azwar Hadi.
Sementara itu anggota DPRD Lampung Timur Taufik Ghani yang ada di ruangan tersebut mendukung apa yang dikatakan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.
"Saya mendukung tindakan pak wakil yang akan melakukan tindakan tegas kepada delapan kades yang keluar sebelum acara selesai tadi, sepertinya mereka kompak ingin membuat malu pak wakil dan kami semua," jelas Taufik Ghani.
Tangkapan kamera warga saat keributan pada acara organ tunggal di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur, Jumat, 10 Februari 2023, yang berujung satu warga tewas. Dok Warga
Sukadana (Lampost.co) -- Acara hiburan organ tunggal di di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur, Jumat, 10 Februari 2023, berujung maut. Seorang warga tewas dengan luka tusukan setelah terlibat keributan di acara tersebut.
Dalam video amatir yang diambil warga, terlihat kericuhan terjadi di dekat panggung orgen. Beberapa orang berteriak lalu disusul dengan aksi saling lempar kursi.
Kapolsek Sekampungudik, Iptu Eko Budiarto saat dikonfirmasi Lampost.co, Minggu, 12 Februari 2023, membenarkan terjadinya kejadian tersebut. "Benar, Mas, peristiwa itu terjadi di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Jumat lalu," Ujarnya
Pihaknya menduga korban tewas akibat senjata tajam. "Indentitas korban yang meninggal bernama Edi Sofyan (42), warga Desa Putraaji 1, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Korban meninggal setelah mengalami beberapa luka tusuk," katanya
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang ada di lokasi kejadian. "Untuk motif yang menyebabkan korban meninggal masih kami selidiki. Sementara terduga pelaku masih dalam pencarian dan masih mengumpulkan keterangan saksi saksi," ujarnya.
BAROMETER.ID (Banten): Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fatah Sulaiman terseret dalam kasus korupsi mantan Rektor Unila Karomani. Fatah Sulaiman disebut ikut menitipkan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila.
Ketika hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa eks Rektor Unila, Karomani, Selasa (7/2) lalu, Fatah Sulaiman menjelaskan mengenai dirinya yang menitipkan mahasiswa inisial NZ di Fakultas Kedokteran.
Pertama, Fatah menjelaskan dia dihadirkan sebagai saksi karena Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (BKS PTN) Wilayah Barat. Dia dua jam lebih menjadi saksi, termasuk percakapannya dengan Karomani via telepon dan WhatsApp.
“Saya ditanya dasar hukum seleksi mandiri, saya sampaikan ada Permendikbud 6 yang isinya memberikan ruang selain seleksi SN dan SNBTN,” kata Fatah ke wartawan di Untirta, Serang, Kamis (9/2/2023).
Penerimaan mandiri, ujarnya, boleh dilakukan tapi itu berdasarkan usulan masing-masing perguruan tinggi dan bukan dirinya sebagai ketua BKS PTN Wilayah Barat. Kedua, katanya, dia ditanya mengenai dasar penerimaan afirmasi yang metodenya berbeda setiap daerah.
“Dan itu ada dasarnya di UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di situ di Pasal 57 disebutkan pemberian fasilitas akses pendidikan tinggi bagi putra putri dosen,” ujarnya.
Para perguruan tinggi katanya menyepakati jalur Afirmasi Mandiri yang kuotanya disepakati 30 persen. Awalnya adalah 20 persen tapi beberapa perguruan tinggi yang keberatan dan meminta 30 persen.
“Ada keberatan, di beberapa wilayah, apalagi ada wilayah tertentu keras, ada segala macam tuntutannya, akhirnya disepakati 30 persen afirmasi,” ucapnya.
Kemudian dia juga menjelaskan soal adanya komunikasi dengan Karomani. Soal percakapan mengenai calon mahasiswa putri Banten yang juara Olimpiade Kimia Jawa-Sumatera-Bali.
“Saya bilang ini ada juara Olimpiade putri Banten, orang tuanya konsultasi, bagusan mana FK Untirta atau Unila, saya sampaikan dua-duanya bagus, FK Unila sudah senior, kalau Untirta baru, belum terakreditasi,” katanya.
Orang tua calon mahasiswa itu konsultasi pada dirinya karena orang itu kerabat istrinya. Dia juga mengatakan tidak perlu menitipkan uang karena belum tentu diterima.
“Karena saya bilang ke Karomani, Kang ini ada putri SDM Banten juara Olimpiade Kimia keukeuh inginnya di Unila, tolong dicek mudah-mudahan sesuai kriteria. Bukan saya minta diluluskan, Kang Karomani nggak jawab. Saya telepon, nanti saya cek, saya sampaikan, nggak usah ngasih apa-apa, Kang Karomani nggak janjikan dia lulus,” ujarnya.
Uang itu pun sudah dikembalikannya karena merasa uang itu tidak pantas sebab rekan istrinya tersebut hanya guru. Dan katanya status guru juga sebetulnya memenuhi kriteria penerimaan afirmasi tadi.
Dia mengatakan BSK PTN sekarang melakukan evaluasi. Seluruh perguruan tinggi berkomitmen bersama inspektorat dan KPK mengenai pengawasan penerimaan calon mahasiswa.
“Kami diarahkan inspektorat bersama 76 perguruan tinggi negeri komitmen integritas pengelolaan perguruan tinggi. Itu bagian dari perbaikan,” pungkasnya. (*)